F.A.Q
Pertanyaan yang sering diajukan
Acehpreneur adalah wadah untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pengembangan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha melalui kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha bagi masyarakat Aceh.
Peserta Acehpreneur akan mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan yang sesuai dengan profil masing-masing yang terdiri dari ;
a. Pelatihan;
• Pelatihan tingkat dasar
• Pelatihan tingkat lanjut
b. Pendampingan;
Pendampingan usaha dari SKPA selaku pelaksana Acehpreneur.
c. Perizinan; Fasilitasi dokumen perizinan dan/atau non-perizinan terkait kewirausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d. Pemasaran;
Fasilitasi pemasaran produk peserta Acehpreneur pada kegiatan-kegiatan SKPA dan Mitra Strategis Acehpreneur.
e. Fasilitas/Pemodalan;
Fasilitasi kemudahan akses permodalan dari perbankan dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Mitra Strategis Acehpreneur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Pelaporan Keuangan;
Pelatihan dan pendampingan penyusunan pelaporan keuangan kepada peserta Acehpreneur. Untuk meningkatkan akuntabilitas usaha dan pendukung akses permodalan peserta.
a. Pencari Kerja (PENCAKER)
1. Memiliki KTP Aceh*
2. Surat Pernyataan Belum Memiliki Pekerjaan
3. Surat Pernyataan Bersungguh-sungguh untuk berpartisipasi dalam program Acehpreneur
b. Wirausaha Pemula (WUP)
1. Memiliki KTP Aceh*
2. Surat Pernyataan Memiliki Rencana Membuka Usaha
3. Surat Pernyataan Bersungguh-sungguh untuk berpartisipasi dalam program Acehpreneur
c. Wirausaha Naik Kelas (WUK)
1. Memiliki KTP Aceh*
2. Surat Pernyataan Memiliki Rencana Mengembangkan Usaha
3. Surat Pernyataan Bersungguh-sungguh untuk berpartisipasi dalam program Acehpreneur