Kegiatan
Dengan begini semua orang dapat memiliki keterampilan berwirausaha dan berkesempatan untuk meraih suksesnya masing - masing.
Pelatihan
Peserta PKT dapat mengikuti Pelatihan bagi pencari kerja dan pelatihan kewirausahaan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh SKPA selaku Pelaksana PKT yang meliputi pelatihan tingkat dasar, pelatihan tingkat lanjut dalam bentuk pelatihan teknis dan pelatihan teknis seperti : pelatihan pengembangan skill dan SDM, pelatihan teknis produksi dan pengembangan produk, pelatihan manajemen usaha, promosi, pemasaran produk dan digital marketing.
SelengkapnyaPendampingan
Peserta PKT mendapatkan pendampingan usaha dari SKPA penyelenggara PKT dalam bentuk bimbingan dan mentoring pengembangan usaha diberikan dalam rangka kegiatan peningkatan kapasitas wirausaha dan tenaga kerja untuk membentuk pelaku usaha dan tenaga kerja yang unggul dan bersaing.
SelengkapnyaPerizinan
Peserta PKT difasilitasi untuk mendapatkan dokumen perizinan dan/atau non-perizinan terkait kewirausahaan. Fasilitas tersebut dilakukan secara kolektif oleh SKPA penyelenggara PKT berkoordinasi dengan DPMPTSP Aceh
SelengkapnyaPemasaran
Pemasaran Produk Peserta PKT oleh SKPA Penyelenggaran AcehPreneur dilakukan secara mandiri melalui pameran wirausaha lokal, nasional maupun internasional. Fasilitas pemasaran Produk Peserta PKT dalam AcehPreneur dapat dilakukan melalui penjualan langsung pada aplikasi AcehPreuner, link e-commerce/marketplace di Indonesia dan/atau toko daring yang dikelola oleh SKPA penyelenggara Acehpreneur, Lembaga Pemerintah pengelola e-Procurement dan/atau pihak lainnya.
SelengkapnyaFasilitasi / Pemodalan
Peserta PKT akan difasilitasi untuk memperoleh kemudahan akses permodalan dan perbankan dan/atau lembaga keuangan syariah atau dengan mekanisme permodalan lainnya.
SelengkapnyaPelaporan Keuangan
Setiap Peserta PKT akan mendapatkan fasilitas pelatihan pelaporan keuangan sehingga Peserta PKT diharapkan mampu menyusun pelaporan keuangan dengan baik untuk memudahkan pemenuhan persyaratan akses permodalan. Pelaporan Keuangan dilakukan berbasis aplikasi. Aplikasi tersebut dapat berasal dari Pemerintah Aceh, maupun kerjasama pemerintah Aceh dengan pihak lainnya.
Selengkapnya